Brebes – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Brebes menggelar Rapat Paripurna dengan sejumlah agenda penting yang berkaitan dengan pelaksanaan pemerintahan daerah dan fungsi legislasi DPRD. Rapat  digelar pada Senin, (16/3/2026) di Gedung Paripurna Lantai 2 DPRD Kabupaten Brebes, di Kabupaten Brebes.

Rapat Paripurna ini merupakan forum resmi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, serta perencanaan pembangunan daerah. Sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan perangkat daerah, serta para anggota DPRD turut hadir dalam agenda penting tersebut.

Ketua DPRD Brebes H Mokhammad Taufiq, menyampaikan bahwa rapat paripurna kali ini memuat beberapa pembahasan strategis yang berkaitan dengan arah kebijakan pembangunan daerah serta proses legislasi daerah.

Agenda utama rapat paripurna diawali dengan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Brebes Tahun Anggaran 2025. Penyampaian LKPJ ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mewajibkan kepala daerah melaporkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran kepada DPRD. Melalui forum paripurna tersebut, DPRD mencermati capaian program pembangunan, pelaksanaan anggaran, serta berbagai kebijakan yang telah dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Brebes sepanjang tahun 2025.

Selain itu, rapat juga membahas Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Brebes Tahun 2026. Propemperda menjadi instrumen penting dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terarah dan sistematis guna menjawab kebutuhan regulasi daerah.

Agenda berikutnya adalah penyampaian empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Brebes yang akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut oleh DPRD bersama pemerintah daerah. Dalam rapat tersebut juga akan dilakukan pembentukan dan penetapan keanggotaan panitia khusus (pansus) yang bertugas membahas empat Raperda tersebut secara mendalam.

Tidak hanya itu, rapat paripurna juga mengagendakan penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2027. Dokumen pokok pikiran DPRD merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses anggota dewan yang kemudian dirumuskan sebagai rekomendasi pembangunan daerah.

 

 

Sebagai penutup agenda, DPRD juga menetapkan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Brebes Tahun 2027 yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan DPRD dalam satu tahun mendatang.

Dengan digelarnya rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Brebes diharapkan dapat terus memperkuat fungsi pengawasan, legislasi, serta penganggaran secara optimal. Selain itu, forum tersebut juga menjadi sarana penting untuk memastikan sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Brebes yang lebih maju, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.