Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Brebes Muhaimin Sadirun menerima audiensi dari Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Brebes pada Jumat 7 Juni 2024 di Kantor DPRD Kabupaten Brebes. Diawali dengan orasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Brebes , beberapa perwakilan Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Brebes kemudian diminta untuk masuk dan menyampaikan tuntutan mereka secara langsung kepada Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Brebes.
Pada kesempatan audiensi tersebut perwakilan Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Brebes menyampaikan tuntutan nya yaitu menolak PP 21 Tahun 2024 tentang TAPERA. Pihaknya menyampaikan bahwa peraturan tersebut akan memberatkan buruh khusunya yang ada di Brebes. Selain itu mekanisme dan peruntukannya yang belum jelas dan tidak transparan juga dianggap membahayakan.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Brebes mengatakan bahwa tuntutan yang disampaikan akan segera ditindaklanjuti. Rekomendasi penolakan yang diterima dari Serikat Buruh Nasional Kabupaten Brebes akan segera disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Brebes.