BREBES – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Brebes bersama perangkat daerah telah menyepakati pembahasan 17 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Hal tersebut dibahas dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Brebes, Senin (20/10/2025) lalu.
Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Brebes Muhaimin Sadirun dan dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah, di antaranya BPKAD, DPMPTSP, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pengelolaan SDA dan Tata Ruang, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta Bagian Perekonomian dan Hukum Setda Brebes.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Brebes Muhaimin Sadirun, menjelaskan dari total 17 Raperda yang diusulkan, terdapat dua Raperda yang masih menunggu penyelesaian naskah akademik (NA).
“Dari 17 Propemperda yang akan dibahas di tahun 2026, ada dua yang belum memiliki naskah akademik. Kami usahakan agar di tahun 2026 nanti, NA-nya sudah bisa diselesaikan dan dibahas,” ujar Sadirun.
Dalam rapat tersebut juga disepakati adanya penambahan satu Raperda baru terkait Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Penambahan ini dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur kelembagaan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.
Sementara itu, dalam pembahasan tersebut terkuak adanya BUMD yang belum memiliki Bangunan Gedung untuk operasionalnya. Sehingga harus ada pasal yang memuat tentang ketersediaan bangunan baik itu pembelian atau pun pinjam sewa.
“Untuk Bangunan Gedung, ternyata ada BUMD yang belum memiliki sehingga perlu adanya solusi kepemilikannya," ungkit Sadirun.
Bapemperda DPRD Kabupaten Brebes berharap, seluruh Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026 dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Brebes.