Brebes - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke DPRD Kabupaten Brebes, Selasa (4/11/2025). 

Kunjungan bertujuan untuk bertukar informasi dan mempelajari tahapan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Rombongan Bapemperda Tangsel disambut hangat oleh Kepala Bagian Singgarwas Nurokhman SE MM. 

"Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya legislatif Tangsel untuk memastikan proses pembentukan regulasi di daerah berjalan efektif, tepat waktu, dan berkualitas," ujar Ketua Bapemperda Ir Sudiar ST MM.

Setidaknya, maksud kedatangannya ke  Kabupaten Brebes, adalah untuk mengetahui bagaimana proses tahapan penyusunan Propemperda Tahun 2026 di DPRD Kabupaten Brebes. Tentunya ini sebagai acuan bagi Tangsel yang saat ini masih menyusun Propemperda di 2026. jelas Ir. Sudiar, S. T, M.M.

Diketahui, DPRD Kota Tangerang Selatan saat ini sedang mengejar target untuk segera memparipurnakan Propemperda 2026 mereka agar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. 

Lebih lanjut, kunjungan ini memilih DPRD Kabupaten Brebes karena dinilai memiliki agenda legislasi yang menarik dan progresif.
"Sampai saat ini di Tangsel baru masuk tujuh judul Raperda. Namun, kami mendengar bahwa di Kabupaten Brebes ada sekitar 18 Raperda. Ini cukup menarik sekali bagi kami untuk mengetahui Raperda apa saja yang memang akan berjalan di tahun depan di Kabupaten Brebes ini," tambahnya.

Tujuh Raperda di Tangsel terdiri dari lima usulan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dua inisiatif dari DPRD. Beberapa Raperda yang sedang disiapkan oleh Tangsel mencakup luncuran tahun 2025 terkait Raperda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), pendirian beberapa Perseroda, serta perbaikan atau revisi Raperda Retribusi.

Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antarlembaga legislatif di daerah dan memberikan masukan berharga bagi Bapemperda Kota Tangerang Selatan dalam mematangkan Propemperda 2026, khususnya terkait dengan tata kelola dan mekanisme penjaringan Raperda agar dapat rampung tepat waktu.