BREBES – Komisi IV DPRD Kabupaten Brebes meminta Pemerintah Kabupaten Brebes untuk segera menyelesaikan proses verifikasi dan validasi terhadap pegawai non ASN yang tidak lolos seleksi CPNS maupun PPPK Paruh Waktu. Langkah tersebut dinilai penting guna memberikan kepastian status kepegawaian serta perlindungan hak-hak tenaga honorer.
Permintaan tersebut disampaikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora), serta Dinas Kesehatan (Dinkes), sebagai perangkat daerah teknis yang membawahi tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Brebes, Abdullah Syafaat, saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Brebes pada Selasa (6/1/25) menegaskan bahwa verifikasi faktual data honorer non ASN harus segera dilakukan agar pemerintah daerah memiliki dasar yang jelas dalam menentukan kebijakan lanjutan.
“Kami meminta BKPSDMD bersama OPD teknis segera melakukan verifikasi faktual terhadap honorer non ASN yang gagal CPNS maupun PPPK Paruh Waktu. Data ini harus benar-benar jelas agar bisa diperjuangkan solusinya dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para honorer,” ujar Abdullah Syafaat.
Menurutnya, kejelasan data menjadi kunci agar pemerintah daerah memiliki pijakan yang kuat saat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan kementerian terkait, khususnya dalam memperjuangkan skema kebijakan yang berpihak kepada tenaga honorer.
Permasalahan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Indonesia dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Brebes beberapa waktu lalu. Dalam audiensi yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Brebes tersebut, para honorer menyuarakan kekhawatiran atas masa depan kepegawaian mereka dan meminta adanya solusi konkret dari pemerintah daerah.
Audiensi tersebut dihadiri oleh guru honorer, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah, dan diterima langsung oleh pimpinan serta anggota Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Brebes.
Salah satu tuntutan yang disampaikan dalam audiensi adalah harapan agar tenaga honorer non ASN dapat diakomodasi dalam skema PPPK Paruh Waktu. Menanggapi hal tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Brebes menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penyelesaian persoalan honorer agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja sebelum adanya kebijakan yang memberikan kepastian.
“Selama proses verifikasi dan pembahasan solusi berjalan, kami mendorong agar tidak ada pemutusan kerja sepihak. Pemerintah daerah harus hadir memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi tenaga honorer,” pungkas Abdullah Syafaat.