BREBES – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Brebes dari Fraksi PDI Perjuangan, Moh. Faezal Attamimi, menghadiri kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal hasil penindakan Bea Cukai Tegal bersama Pemerintah Kabupaten Brebes dan aparat penegak hukum, Rabu (28/10/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri kepala organisasi perangkat daerah (OPD), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah pejabat terkait. Bupati Brebes dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes.
Pemusnahan sebanyak 5.290.602 batang rokok ilegal dan 43,2 liter etil alkohol, dengan total nilai barang mencapai Rp7,93 miliar.
Barang-barang tersebut merupakan hasil dari 80 kali penindakan yang dilakukan Bea Cukai bersama instansi terkait.
Kehadiran Moh. Faezal Attamimi menjadi bentuk dukungan DPRD Kabupaten Brebes terhadap upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal. Menurutnya, penindakan perlu dilakukan secara konsisten untuk melindungi penerimaan negara sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat.
“Kami mengapresiasi langkah Bea Cukai bersama Pemerintah Kabupaten Brebes dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Upaya ini penting untuk melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi para pelaku usaha yang telah mematuhi ketentuan,” ujar Faezal.
Ia berharap pengawasan tidak hanya berfokus pada penindakan dan pemusnahan barang bukti, tetapi juga diperkuat melalui edukasi kepada masyarakat serta upaya memutus rantai distribusi rokok ilegal.
“Kami berharap pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dapat terus ditingkatkan. Dengan sinergi semua pihak, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara berkelanjutan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal, Moch. Arif Setijo Noegroho, menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut merupakan hasil penindakan gabungan yang melibatkan Bea Cukai, Satpol PP, Pemerintah Kabupaten Brebes, TNI, dan Polri.
“Dari 80 kali penindakan, barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 5.290.602 batang rokok ilegal dan 43,2 liter etil alkohol, dengan nilai barang sebesar Rp7,93 miliar serta potensi kerugian negara sebesar Rp5,18 miliar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sinergi antarlembaga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pengawasan dan penindakan. Satpol PP turut berperan dalam memberikan informasi awal yang mendukung operasi gabungan tersebut.
Selain pemusnahan barang bukti, penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal juga terus berjalan. Arif mengungkapkan bahwa saat ini terdapat dua perkara yang tengah dalam proses penyidikan bersama Polres Pemalang dan Kejaksaan Negeri Pemalang.
“Dalam dua perkara tersebut, telah ditetapkan tiga tersangka yang berasal dari Madura, terdiri atas dua orang pengirim dan satu orang penerima. Perkara ini masih dalam proses penyidikan bersama Polres Pemalang dan Kejaksaan Negeri Pemalang,” ungkapnya.
Menurut Arif, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya memutus rantai distribusi rokok ilegal yang berasal dari luar daerah dan menuju wilayah Brebes.
Melalui kegiatan pemusnahan ini, diharapkan sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, DPRD, serta aparat penegak hukum semakin kuat dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal, melindungi penerimaan negara, dan menciptakan iklim usaha yang sehat serta berkeadilan.