Anggota DPRD Brebes Fauzan Rasyid menyampaikan, untuk mendapatkan bantuan dana hibah,  harus mematuhi segala yang dipersyaratkan, sehingga tidak berefek dikemudian hari.

Dana tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik oleh para kelompok peternak di Kabupaten Brebes, sehingga nantinya program hibah yang ada dapat terus berlanjut dan berdampak kepada peningkatan perekonomian kelompok peternak.

"Semoga dengan adanya hibah ini
menjadikan sektor peternakan Kabupaten Brebes menjadi lebih beres sesuai program Bupati dan Wakil Bupati Brebes," tutur Fauzan saat Sosialisasi Perbup no 42 tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial kepada para kelompok peternak di Command Center Lantai 5 Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, Selasa (16/9/2025).

Pemerintah Kabupaten Brebes,lanjutnya, terus berupaya meningkatkan kesejahteraan peternak sekaligus memperkuat populasi ternak di daerah. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah melalui program pemberian hibah keuangan.

Kata Fauzan, dana hibah yang bersumber dari APBD Brebes ini, bila bisa berkembang nantinya bisa diusulkan lagi ke APBD provinsi maupun ke APBN.

Senada, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan drh Ismu Subroto menyampaikan tujuan hibah sangat beragam, namun umumnya adalah untuk membantu sesama dan menunjang pembangunan program sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Saya berharap para penerima hibah dapat menggunakan dana hibah dengan baik dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian para penerima hibah dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan peternakan yang dilakukan," ucap Ismu.

Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Usaha Peternak Dayu Linggalana melaporkan, tahun 2025 DPKH Brebes akan menyalurkan hibah uang kepada 29 Kelompok Tani Ternak (KTT), terdiri atas 28 kelompok penerima hibah bantuan uang dan 1 kelompok penerima hibah uang sarana prasarana, dengan total anggaran sebesar Rp860 juta, dengan komposisi hibah bantuan uang senilai Rp810 juta dan hibah uang sarana prasarana senilai Rp50 juta.  

"Sasaran penerima 29 KTT yang tersebar di 11 kecamatan yakni Brebes, Wanasari, Songgom, Larangan, Ketanggungan, Losari, Kersana, Banjarharjo, Salem, Bantarkawung, dan Paguyangan. Adapun komoditas ternak yang dibelanjakan meliputi domba (27 kelompok), kambing (1 kelompok), dan sapi (1 kelompok)," terangnya.

Dayu berharap, bimtek mampu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peternak dalam mengelola usaha peternakan secara lebih efektif dan berkelanjutan. Selain itu, menjadi sarana pertukaran pengalaman dan berbagi ilmu antara peternak dengan narasumber/pemateri, sehingga terbangun jejaring komunikasi dan kolaborasi yang bermanfaat bagi pengembangan peternakan di Kabupaten Brebes.

Turut hadir, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham RI Dian Purwanti, perwakilan Kepala BPKAD Kabupaten Brebes serta para peserta bimtek dari kalangan kelompok peternak Kabupaten Brebes.