DPRD Kabuapaten Brebes menyelenggarakan Sidang Paripurna tentang Persetujuan DPRD Terhadap Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023, Penyampaian KUA-PPAS APBD Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2025, Penyampaian Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Brebes Tahun 2025-2045. Rapat Paripurna ini diselenggarakan di Ruang Paripurna Lantai 2 Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Brebes . Sidang berlangsung mulai pukul 13.00 Wib pada hari selasa 9 Juli 2024 dan dihadiri oleh Pj. Bupati Brebes Iwanudin Iskandar SH, M.Hum, Sekda Kabupaten Brebes, Forkorpimda, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Brebes dan anggota DPRD serta para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Brebes Teguh Wahid Turmudi, S.H., yang diawali dengan laporan Badan Anggaran (BANGGAR) yang disampaikan oleh Sekretaris BANGGAR Komar S.E. Dalam laporan nya Komar menyampaikan bahwa Pertanggungjawaban  Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 telah selesai dibahas dan disepakati menyesuaikan dengan hasil audit oleh BPK.

Sidang Paripurna ini diakhiri dengan penandatanganan bersama Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan  Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah Tahun 2023, KUA-PPAS APBD Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2025 dan Peraturan Daerah tentang Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Brebes Tahun 2025-2045  oleh Pj. Bupati Brebes dan para Pimipinan DPRD Kabupaten Brebes.