Bupati Sampaikan LKPJ Brebes Tahun 2024 Pada Rapat Paripurna DPRD Brebes
Publikasi : 24 Maret 2025 | 16:03 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Brebes menggelar Rapat Paripurna pada Senin 24 Maret 2025. Agenda Rapat yang dibahas pada kesempatan itu diantaranya adalah :
1. Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Brebes Tahun 2024
2. Penyampaian 4 Raperda Kabupaten Brebes
3. Pemandangan Umum Fraksi atas 4 Raperda Kabupaten Brebes
4. Jawaban Bupati terhadap pemandangan umum Fraksi atas 4 Raperda Kabupaten Brebes
5. Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus Pembahas 4 Raperda Kabupaten Brebes
Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma membacakan langsung LKPJ Bupati Brebes Tahun 2024 dan Jawaban terhadap pemandangan umum Fraksi atas 4 Raperda yang dibacakan oleh anggota DPRD Fraksi PDI-P Nur Bintang. LKPJ merupakan laporan yang dibuat pemerintah daerah untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dan pencapaian program pembangunan. Tujuan LKPJ Memberikan informasi kepada publik tentang kinerja pemerintah daerah, Mengetahui perkembangan kepala daerah, Sebagai media evaluasi kinerja pemerintah daerah. Sementara itu Raperda adalah Rancangan Peraturan Daerah yang bertujuan menata perangkat hukum untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat. Raperda disusun oleh DPRD atau Kepala Daerah, dan wajib disertai naskah akademik.
Penulis Artikel : Humas, Protokol Dan Publikasi