Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat DPRD Kabupaten Brebes
TUPOKSI

Bagian Umum
Bagian Umum
Bagian Umum mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaiuasi serta pelaporankegiatan tata usaha, perlengkapan dan urusan kerumahtanggaan.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
- pengkoordinasianoperasional pengaturan dan pemeliharaan perlengkapan dan pembekalan kendaraan dinas;
- pelaksanaan monitoring operasional kegiatan urusan rumah tangga, penyiapan fasilitas rapat, pengurusan gedung kantor dan barang inventaris lainnya serta keamanan lingkungan DPRD;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Uraian tugas Bagian Umum.sebagai berikut:
- menyiapkan bahan program kerja bagian umum sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja bagian agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
- merencanakan operasional pelaksanakan tata usaha, perlengkapan, urusan kerumahtanggaan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku agar operasional dapat berjalan dengan baik;
- mengkoordinasikan operasional pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, penggandaan dan administrasi kepegawaian;
- melaksanakan evaiuasi operasional pelaksanaan tata usaha, perlengkapan dan urusan kerumahtanggaan;
- melaporkan hasil operasional pelaksanaan kegiatan tata usaha, dan urusan kerumahtanggaan sesuai dengan laporan kegiatan dari masing-masing subbagian di bagian umum;
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaiuasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
- menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan monitoring, evaiuasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.
SUB TATA USAHA
Sub Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaiuasi serta pelaporan kegiatan pelayanan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan, keorganisasian, tata laksana dan kepegawaian.
Uraian tugas Sub Bagian Tata Usaha, sebagai berikut:
- menyiapkan bahan program kerja sub bagian tata usaha sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja bagian agar tenwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
- melaksanakan penyiapan bahan dan pengelolaan administrasi kepegawaian di lingkungan Sekretariat DPRD;
- melakukan analisis kebutuhan dan merencanakan penyediaan tenaga ahli;
- melaksanakankegiatan pengelolaan surat menyurat, kearsipan, administrasi umum, tata usaha pimpinan, sarana dan prasarana/aset serta pengamanan dalam lingkungan;
- menyiapkan bahan penyediaan alat tulis kantor;
- menyusun konsep bidang keorganisasian, ketatalaksanaan dan hukum;
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaiuasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
- menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan monitoring, evaiuasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan
Sub Bagian Periengkapan dan Rumah Tangga
Sub Bagian Periengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaiuasi serta pelaporan penyelenggaraan pelayanan, perlengkapan serta kerumahtanggaan guna menunjang pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD.
Uraian tugas Sub Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga, sebagai berikut
- menyiapkan bahan program kerja sub bagian perlengkapan dan rumah tangga sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja bagian agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
- mendistribusikan dan mengendaiikan bahan perlengkapan rumah tangga dan sekretariat DPRD;
- merencanakan pemeliharaan alat-alat perlengkapan rumah tangga dan sekretariat DPRD;
- melaksanakan pengadaan kebutuhan rumah tangga dan sekretariat DPRD;
- menyiapkan administrasi pengelolaan dan perlengkapan ;
- menyiapkan pengkoordinasian pelaksanaan tugas terkait aset kantor;
- menyiapkan bahan pelaksanaan administrasi pengelolaan dan pengendalianbarang milik daerah, laporan inventaris barang milik daerah dan penghapusan;
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaiuasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
- menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan monitoring, evaiuasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.
Bagian Program dan Keuangan
Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaiuasi serta pelaporan pelaksanaan penyusunan, perubahan dan perhitungan anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD serta membina administrasi keuangan, administrasi perbendaharaan, mengadakan peneiitian keuangan secara kronoldgis sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga operasional pelaksanaan kegiatan bagian keuangan berjalan dengan lancar dan selaras.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Program dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan bahan perencanaan kebutuhan, perlengkapan Sekretariat, pcngadministrasian dan pembukuan keuangan, menganaiisa bahan perencanaan keuangan, menganaiisa laporan keuangan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan;
- pengkoordinasian penyusunan rencana kerja/kegiatan Sekretariat DPRD sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga operasional pelaksanaan kegiatan berjalan dengan lancar dan selaras;
- pengkoordinasian pelaksanaan rencana program kerja bagian-bagian sesuai dengan ketentuan dan prosedur untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja;
- pembinaan terkait tugas subbag perencanaan dan penganggaran, perbendaharaan,verifikasi dan pelaporan sesuai tugas dan fungsinya agar semua kegiatan dapat dilaksanakan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Uraian tugas Bagian Program dan Keuangan sebagai berikut:
- menyiapkan bahan program kerja bagian keuangan sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja bagian agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
- merencanakan operasional pelaksanaan kegiatan bagian keuangan;
- memberikan petunjuk terkait upaya peningkatan dan pengembangan program kegiatan bagian-bagian berdasarkan hasil evaiuasi pelaksanaan program kegiatan dan masukan dari setiap bagian;
- mengarahkan tugas Subbag Perencanaan dan Penganggaran, Subbag Perbendaharaan dan Subbag Verifikasi dan Pelaporan sesuai tugas dan fungsinya agar semua kegiatan dapat dilaksanakan;
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaiuasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
- menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan monitoring, evaiuasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan
Sub Bagian Perencanaan dan Penganggaran
Sub Bagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugasmelakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaiuasi serta pelaporanpelaksanaan penganggaran rencana kerja DPRD dan Sekretariat DPRD.
Uraian tugas Sub Bagian Perencanaan dan Pengganggaran, sebagai berikut:
- menyiapkan bahan program kerja subbag. perencanaan dan penganggaran sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja bagian agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
- mengkoordinasikan kegiatan pengumpulan bahan pedoman dan petunjuk teknis dalam rangka penyusunan, perubahan anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD berdasarkan peraturan perundangan-undangan untuk keselarasan dan kelancaran kegiatan DPRD dan Sekretariat DPRD;
- mendokumentasikan berbagai aturan-aturan terbaru mengenai penyusunan, perubahan anggaran;
- mempersiapkan penyusunan persiapan perencanaan kegiatan Sekretaraiat DPRD;
- mengkoordinasikan kegiatan penghimpunan dan peneiitian RKA APBD murni dan perubahan dari masing-masing bagian;
- mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kerja (Renja) Sekretariat DPRD berdasarkan ketentauan dan peraturan perundangan-undangan untuk keselarasan dan kelancaran kegiatan DPRD dan Sekretariat DPRD;
- mengkoordinasikan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafond (KUA-PPAS) DPRD dan Sekretariat DPRD berdasarkan peraturan perundangan-undangan untuk keselarasan dan kelancaran kegiatan DPRD dan Sekretariat DPRD;
- mengkoordinasikan penyusunan dan pembuatan RKA dan DPA DPRD dan Sekretariat DPRD APBD murni dan Perubahan APBD berdasarkan peraturan perundangan-undangan untuk keselarasan dan kelancaran kegiatan DPRD dan Sekretariat DPRD;
- menyiapkan bahan pemeriksaan kelengkapan DPA dan bahan penyusunan konsep Laporan;
- menyusun perencanaan kebutuhan rumah tangga;
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaiuasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
- menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan monitoring, evaiuasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah.
Sub Bagian Verifikasi dan Pelaporan
Sub Bagian Verifikasi dan Pelaporan mempunyai tugasmelakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaiuasi serta pelaporan kegiatan tata pembukuan dan mengadakan verifikasi dan peneiitian keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD.
Uraian tugas Sub Bagian Verifikasi dan Pelaporan, sebagai berikut:
- menyiapkan bahan program kerja subbag. verifikasi dan pelaporan sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja bagian agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
- melaksanakan analisis laporan keuangan dan anallsis laporan kinerja;
- melaksanakan penyusunan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan;
- menyiapkan bahan kegiatan evaiuasi laporan pelaksanaan kegiatan DPRD dan Sekretariat DPRD;
- menyiapkan bahan kegiatan laporan keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD;
- menyiapkan bahan laporan Prognosis, laporankeuangan DPRD dan Sekretariat DPRD bulanan, triwulan, semester dan tahunan;
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaiuasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
- menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan monitoring, evaiuasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.
Bagian Perundang-undangan dan Fasilitasi Persidangan
Bagian Perundang-undangan dan Fasilitasi Persidangan mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaiuasi serta pelaporanurusan administrasi rapat, menyusun naskah akademik guna perda inisiatif, menganaiisa produk penyusunan perda, menyusun risalah, notulen dan catatan rapat - rapat. Dalam melaksanakan tugas Bagian Perundang-undangan dan Fasilitasi Persidangan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan bahan naskah akademik, menganaiisa produk penyusunan peraturan daerah;
- penyiapan draf peraturan daerahinisiatif danmerancang bahan pembahasan peraturan daerah;
- perencanaan program jadwal rapat dan sidang, menyusun risalah rapat serta notulen catatan rapat-rapat;
- pembinaan dan pengarahan tugas sub kordinator kajian dan dokumentasi hukum, fasilitasi pembentukan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi persidangan dan risalah sesuai tugas dan fungsinya agar semua kegiatan dapat dilaksanakan;
- pelaksanaanfungsi lain yang diberikan oleh pimpinanterkait dengan tugas dan fungsinya.
Uraian tugas Bagian Perundang-undangan dan Fasilitasi Persidangan, sebagai berikut :
- menyiapkan bahan program kerja bagian rapat sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja bagian agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
- merencanakan operasional urusan administrasirapat, pembuatan risalah dan laporan serta catatan rapat, pelaksanaan urusan perundang-undangan dan dokumentasi hukum;
- mengkoordinasikan penyusunan, pengumpulan dan mengevaiuasi dokumen perencanaan anggaran operasional bagian rapat;
- mengkoordinasikan operasional pelaksanaan pembuatan dan penghimpun risalah, laporan dan catatan rapat;
- melaksanakan pendokumentasian berbagai aturan - aturan terbaru mengenai pembuatatj risalah, laporan dan catatan rapat;
- melaksanakan penyusunan dan penghimpunan dokumen risalah, laporan dan catatan rapat;
- melaksanakan evaiuasi operasional pelaksanaan pembuatan dan penghimpunan risalah, laporan dan catatan rapat.
- mengkoordinasikanoperasional pelaksanaan urusan rapat - rapat DPRD sesuai dengan ketentuan dan prosedur agar operasional pelaksanaan urusan rapat-rapat berjalan dengan lancar.
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaiuasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
- menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan monitoring, evaiuasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.
Sub Kordinator Kajian dan Dokumentasi Hukum
Sub Kordinator Kajian dan Dokumentasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaiuasi serta pelaporan kegiatan bidang Kajian dan Dokumentasi Hukum.
Uraian tugas Sub Kordinator Kajian dan Dokumentasi, sebagai berikut:
- menyiapkan bahan program kerja subbag. perundang-undangan sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja bagian agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
- menyiapkan bahan penyusunan konsep naskah akademik,penyusunan analisa peraturan daerah,konsep peraturan daerah inisiatif;
- melaksanakan kegiatan kordinasi, verifikasi dan evaluasi daftar inventarisir masalah ( DIM ) dan masalah hukum serta perundang-undangan;
- menyiapkan bahan dan memfasilitasi pelaksanaan pengkajian terhadap produk hukum;
- menyiapkan bahan dan memfasilitasi kegiatan dokumentasi produk hukum DPRD;
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaiuasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
- menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan monitoring, evaiuasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan
Sub Koordinator Fasilitasi Persidangan dan Risalah
Sub Koordinator Fasilitasi Persidangan dan Risalah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaiuasi serta pelaporan kegiatan sidang/rapat dan risalah rapat DPRD. Uraian tugas Sub Koordinator Fasilitasi Persidangan dan Risalah, sebagai berikut:
- menyiapkan bahan program kerja Sub Koordinator Fasilitasi Persidangan dan Risalah sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja bagian agar tferwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
- merencanakan program dan jadwal rapat dan sidang;
- melakukan penyusunan risalah, notulen dan catatan rapat-rapat;
- melaksanakan kegiatan kooordinasi, verifikasi dan evaluasi risalah rapat;
- menyiapkan bahan materi/bahan rapat DPRD dan memfasilitasi rapat-rapat DPRD;
- menyusun rancangan bahan rapat-rapat internal DPRD;
- melaksanakan perencanaan kegiatan DPRD;
- menyiapkan bahan penggandaan materi rapat - rapat kedinasan DPRD;
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaiuasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
- menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan monitoring, evaiuasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.
Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan
Bagian Fasilitasi Perencanaan dan Pengawasan mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaiuasi serta pelaporandi bidang perencanaan dan pengawasan fungsi DPRD.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Fasilitasi Perencanaan dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunanpokok-pokok pikiran DPRD, bahan pembahasan KUA PPAS,bahan pembahasan APBD/APBDP dan bahan pengawasan pelaksanaan kebijakan;
- perencanaan pembahasan peraturan daerah pertanggungjawaban keuangan dan menganaiisa data/bahan dukungan jaringan aspirasi;
- pelaksanaan kaji ulang rumusan rapat dalam rangka pengawasan, merencanakan bahan rapat internal DPRD dan menganaiisa bahan pelaksanaan penegakan kode etik DPRD, menganaiisa bahan dukungan pengawasan penggunaan anggaran;
- pelaksanaan kegiatan hearing/dialog dengan pejabat pemerintah dan masyarakat;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Uraian tugas Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, sebagai berikut:
- menyiapkan bahan program kerja bagian perencanaan dan pengawasan sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja bagian agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
- mengkoodinasikan pelaksanaan pembahasan KUA PPAS, APBD/APBDP dan Pertanggungjawaban Bupati;
- memberikan arahan kepada subbagian perencanaan fungsi DPRD'terkait pembahasan KUA PPAS, APBD/APBDP dan pertanggungjawaban Bupati;
- memberikan arahan kepada subbagian pengawasan fungsi DPRD untuk mengkaji, merumuskan dan menganalisis penegakan kode etik DPRD;
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaiuasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
- menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban
- Melaksanakan tugas kedinasan lain atas pemerintah pimpinan.
Sub Koordinator Fasilitasi Penganggaran
Sub Koordinator Fasilitasi Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan kegiatan penyelenggaraan administrasi pokok-pokok pikiran DPRD, pembahasan KUA PPAS, APBD / APBDP serta menyiapkan data bahan jarring asmara guna kelancaran tugas fungsi DPRD
Uraian tugas Sub Koordinator Fasilitasi Penganggaran, sebagai berikut:
- Menyiapkan bahan program kerja sub bagian perencanaan fungsi DPRD sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan Koordinasi dengan unit kerja bagian agar terwujud sinkronasasi pelaksanaan tugas
- Mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis
- melakukan penyusunan pokok pikiran DPRD
- merencanakan pembahasan KUA PPAS
- melakukan penyusunan bahan pembahasan APBD / APBDP
- merencanakan pembahsan perda pertanggungjawaban keuangan
- melakukan analisis data / bahan dukungan jaringan asmara
- menyiapkan bahan pembahasan KUA PPAS, APBD / APBDP dan peraturan daerah pertanggungjawaban AKhir Anggaran maupun akhir masa jabatan bupati
- melaksanakan pembuatan konsep undangan pembahasan KUA, PPAS, APBD / APBDP, perda pertanggungjawaban
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja
- menyampaikan saran dan masukkan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban
- Melaksanakan tugas kedinasan lain atas permintaan pimpinan.
Sub Koordinator Fasilitasi Pengawasan
Sub Koordinator Fasilitasi Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumasan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan kegiatan pengawasan fungsi DPRD
Uraian tugas Sub Koordinator Fasilitasi Pengawasan, sebagai berikut:
- Menyiapkan bahan program kerja Sub Koordinator Fasilitasi Pengawasan sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja bagian agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
- melakukan pengkajian ulang rumusan rapat dalam rangka pengawasan;
- melakukan kegiatan merancang bahan rapat-rapat internal DPRD;
- melakukan analisis bahan dalam pelaksanaan penegakan kode etik DPRD;
- melakukan analisis bahan dukungan pengawasan penggunaan anggaran;
- melakukan penyusunan bahan pengawasan pelaksanaan kebijakan;
- merencanakan kegiatan hering/dialog dengan pejabat pemerintah dan masyarakat;
- menyiapkan bahan kegiatan pengawasan pelaksanaan kebijakan;
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaiuasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
- menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan monitoring, evaiuasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.
Sub Koordinator Humas, Protokol dan Publikasi
Sub Koordinator Humas, Protokol dan Publikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaiuasi serta pelaporan kegiatan hubungan masyarakat, menyiapkan kunjungan kerja, merencanakan kegiatan pimpinan DPRD.
Uraian tugas Sub Koordinator Humas, Protokol dan Publikasi, sebagai berikut:
- menyiapkan bahan program kerja Sub Koordinator Humas, Protokol dan Publikasi sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja bagian agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;
- menyusun bahan komunikasi dan publikasi;
- merancang administrasi kunjungan kerja;
- menyusun bahan keprotokolan pimpinan DPRD;
- merencanakan keprotokolan pimpinan DPRD;
- merencanakan kegiatan hearing/dialog dengan pejabat pemerintah dan masyarakat;
- melaksanakan kerjasama sekretariat DPRD dan DPRD;
- menyiapkan konsep sambutan pimpinan DPRD;
- menyiapkan bahan pelaksanaan audiensi;
- melaksanakan kegiatan perjalanan dinas DPRD;
- mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaiuasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;
- menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- melaksanakan monitoring, evaiuasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;
- melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.