Mokhammad Taufiq, S.Sn

Ketua Sementara DPRD Kabupaten Brebes

SAMBUTAN

Ketua Sementara DPRD Kabupaten Brebes

Assalamu Alaikum Wr. Wb
Sesuai dengan undang-undang No.32 Tahun 2004 tenteng pemerintah daerah, pemerintah terdiri dari eksekutif dan legislatif. Namun Demikian, dalam pelaksanaannya eksekutif lebih dominan dan hanya dianggap satu-satunya lembaga pemerintahan. Sementara lembaga legislatif (Dewan Perwakalian Rakyat Daerah / DPRD) hanya dianggap sebagai pelengkap saja, Padahal DPRD juga mempunyai peran yang sama dengan eksekutif, baik dalam perencanaan, penganggaran maupun pengawasan.

Karenanya, sebagai upaya untuk mengenalkan kepada masyarakat perlu upaya sosialisasi maupun publikasi yang terus menerus. Hal ini dilakukan agar keberadaan DPRD sebagai lembaga legislatif ini bisa diketahui masyarakat sesuai dengan peran fungsinya, sehingga dalam pelaksanaanya pun tidak ada salah persepsi maupun pandangan keliru atas peran dan fungsi DPRD sebagai bagian dari Pemerintahan daerah, Dimana kedudukan legislatif dan eksekutif tersebut sama, begitu pula peran dan fungsinya, Yakni bagaimana pemerintahan itu bisa berjalan dengan efektif dan mampu menghasilkan kebijakan yang dibutuhkan rakyat. Tanpa Peran dan keberadaan DPRD, maka jalanya pemerintahan akan pincang.

Selain melalui media masa yang sudah ada, peran dan fungsi DPRD mungkin sudah dipublikasikan, Namun demikian, publikasi itu tidk menyeluruh, tidak mengikutsertakan seluruh anggota DPRD, mulai dari pimpinan hingga anggota, padahal keanggotaan DPRD itu terdiri dari sejumlah fraksi dari partai politik yang berhasil mengantarkan kursinya ke lembaga legislatif tersebut. Itu pun hanya beberapa orang saja yang aktif, yang muncul di media massa. Sehingga masih sangat minim iformasi kepada masyarakat terkait dengan keanggotaan DPRD, Apalagi DPRD Kabupaten Brebes, yang jumlahnya 50 kursi, tentu agak susah bagi masyarakat awam untuk mengenal semuanya dengan baik.

Agar peran dan fungsi anggota DPRD Kabupaten Brebes ini lebih optimal dan dikenal luas masyarakat, maka perlu publikasi secara khusus. Antara lain dengan dibuatnya situs web DPRD yang berisi profil dan biodata masing-masing anggota DPRD dan berita-berita seputar kegiatan-kegiatan Anggota DPRDi, diharapkan masyarakat akan mengetaui apa saja kegiatan-kegiatan DPRD dan mengetahui siapa saja anggota DPRD tersebut, selain biodata, juga akan diketahui daerah pemilihan mana dia berasal, dari partai apa serta diketahui visi dan misinya masing-masing anggota DPRD tersebut untuk memajukan Kabupaten Brebes.

Dengan Demikian, masyarakat akan semakin mengenal lebih dekat dengan para wakilnya yang ada di DPRD Kabupaten Brebes.
Wassalamu alaikum Wr. Wb.

 

Mokhammad Taufiq, S.Sn

Ketua DPRD Kab. Brebes

Visi

Mewujudkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang kredibel, kapabel dan aspektabel, yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi serta keadilan dan kesejahteraan rakyat dalam wadah NKRI

Misi

  1. Menampung dan memperjuangkan aspirasi rakyat dalam pembuatan kebijakan Pemerintah
  2. Meningkatkan kualitas sumberdaya DPRD
  3. Meningkatkan pelaksanaan fungsi legislasi, pengawsaan dan budgeting
  4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembuatan peraturan daerah serta peran sekretariat daerah
  5. Meningkatkan transparansi penyelenggaraan pemerintah di daerah

Pimpinan DPRD Kabupaten Brebes

MOKHAMAD TAUFIQ, S.Sn
Pimpinan DPRD
Ketua
MOCH. IQBAL TANJUNG, S.Sos. M.A.
Pimpinan DPRD
Wakil Ketua
HERU IRAWANTO
Pimpinan DPRD
Wakil Ketua
H. TEGUH WAHID TURMUDI, S.H.
Pimpinan DPRD
Wakil Ketua

TUGAS DAN FUNGSI BAGIAN SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN BREBES

Bagian Umum

Bagian Umum mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaiuasi serta pelaporankegiatan tata usaha, perlengkapan dan urusan kerumahtanggaan.

Bagian Program dan Keuangan

Bagian Program dan Keuangan mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaiuasi serta pelaporan pelaksanaan penyusunan, dll

Bagian Perundang-undangan dan Fasilitasi Persidangan

Bagian Perundang-undangan dan Fasilitasi Persidangan mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaiuasi serta pelaporanurusan administrasi rapat

Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan

Bagian Fasilitasi Perencanaan dan Pengawasan mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaiuasi serta pelaporandi bidang perencanaan dan pengawasan fung

Lihat Selengkapnya

Maklumat Pelayanan

Pegawai SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN BREBES

BREBES