Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Sekretariat DPRD, terdiri dari :
a. Sekretariat;
b. Bagian Umum;
c. Bagian Program dan Keuangan;
d. Bagian Perundang-Undangan dan Fasilitasi Persidangan;
e. Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.