Komisi II DPRD Brebes: Lahan Sawah Dan Kawasan Industri Perlu Penataan dan Perlindungan
Publikasi : 28 September 2026 | 15:08 WIB

BREBES – Komisi II DPRD Kabupaten Brebes menghadiri Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Brebes, di Aula Hj Idza Priyanti, Kantor Pemerintahan Terpadu Kabupaten Brebes, Senin (28/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi forum untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan terkait arah penataan ruang Kabupaten Brebes. Seperti halnya perlindungan lahan pertanian, pengembangan kawasan industri, serta sinkronisasi pemanfaatan ruang di wilayah utara dan selatan Kabupaten Brebes.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Brebes, Tobidin SH MH dalam konsultasi publik tersebut menekankan pentingnya perlindungan Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan daerah.
Menurut Tobidin, sekitar 87 persen LBS perlu mendapatkan perlindungan. Sehingga kebijakan penataan ruang harus mampu menjaga keberadaan lahan pertanian produktif sekaligus memberikan ruang bagi pembangunan yang sesuai dengan peruntukannya.
“Lahan baku sawah ini merupakan salah satu sumber ketahanan pangan. Karena itu, harus ada perlindungan agar lahan sawah tidak mudah dialihfungsikan, terutama untuk kepentingan industri,” tegas Tobidin.
Dalam penyusunan revisi RTRW, Tobidin juga menyoroti pentingnya pemetaan kawasan secara jelas. Khususnya dalam menentukan lokasi yang dapat dikembangkan sebagai kawasan industri dan wilayah yang harus dipertahankan sebagai kawasan pertanian.
Ia menyebut sejumlah wilayah di jalur Pantura, antara lain Losari, Tanjung, dan Bulakamba, serta wilayah Ketanggungan, menjadi bagian yang perlu mendapatkan perhatian dalam pemetaan tata ruang untuk pengembangan kawasan industri.
Di sisi lain, wilayah selatan Kabupaten Brebes dinilai perlu mendapatkan perlindungan lebih kuat sebagai kawasan pertanian. Tobidin menyebut kawasan mulai dari Banjarharjo hingga Larangan serta wilayah selatan Salem juga perlu diperhatikan dalam upaya mempertahankan lahan pertanian dan mendukung ketahanan pangan daerah.
“Jadi harus jelas, mana kawasan industri dan mana lahan sawah yang harus dilindungi. Jangan sampai tata ruangnya tidak jelas, akibatnya di kemudian hari menimbulkan persoalan,” jelasnya.
Tobidin juga menyoroti persoalan investasi dan transaksi lahan yang berpotensi memunculkan persoalan ketika terjadi perubahan atau penetapan kawasan dalam RTRW. Menurutnya, perlu ada antisipasi terhadap investor yang telah membeli lahan berdasarkan konsep pembangunan tertentu, sekaligus memastikan proses penataan ruang tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Selain itu, ia mengingatkan adanya praktik perantara atau broker lahan yang menurutnya perlu menjadi perhatian bersama.
“Banyak broker yang bermain dengan kepentingan sesaat. Ini yang harus kita antisipasi, karena jangan sampai kepentingan sesaat justru merugikan kepentingan masyarakat Kabupaten Brebes,” tegasnya.
Untuk itu, fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap pemanfaatan ruang dinilai menjadi hal penting dalam implementasi RTRW. Tobidin menyampaikan bahwa regulasi tata ruang harus menjadi pedoman bersama dan tidak mudah berubah hanya karena kepentingan tertentu.
Ia juga menyebut perlunya pembahasan lebih lanjut terkait regulasi tata ruang, termasuk kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus) apabila diperlukan untuk membahas persoalan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) secara lebih mendalam.
Konsultasi publik tersebut diikuti berbagai unsur, mulai dari unsur pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, instansi pemerintah pusat dan provinsi. Juga unsur dunia usaha, akademisi dan organisasi terkait. Berdasarkan undangan Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes, kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan Revisi RTRW Kabupaten Brebes.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Brebes menjadi salah satu pihak yang diminta hadir secara langsung dalam konsultasi publik tersebut bersama sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Melalui forum tersebut, DPRD Kabupaten Brebes mendorong agar revisi RTRW dapat menghasilkan penataan ruang yang memberikan kepastian bagi pembangunan dan investasi. Meski demikian harus tetap memperhatikan perlindungan lahan pertanian, ketahanan pangan, serta kepentingan masyarakat Kabupaten Brebes.
Penulis Artikel : Penulis : Nanda Naufal ; Editor : Wasdiun



