DPRD Brebes Dorong Kesetaraan Guru PAUD
Publikasi : 20 Januari 2026 | 15:08 WIB
BREBES – Komisi IV DPRD Kabupaten Brebes menggelar audiensi bersama Pengurus Daerah Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Kabupaten Brebes. Pertemuan ini sebagai upaya menyerap dan menindaklanjuti aspirasi pendidik serta tenaga kependidikan PAUD nonformal KabupatenBrebes, Senin (19/1/2026), di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Brebes.
Audiensi ini melibatkan lintas perangkat daerah dan menjadi forum penting untuk membahas persoalan struktural yang selama ini dihadapi guru PAUD nonformal di Kabupaten Brebes.
Dalam audiensi tersebut, terungkap sejumlah persoalan utama, di antaranya ketidaksetaraan status antara PAUD nonformal dan PAUD formal (TK), keterbatasan akses terhadap sertifikasi pendidik, keterbatasan peluang dalam skema PPPK, serta persoalan kesejahteraan yang dinilai belum sebanding dengan masa pengabdian dan peran strategis guru PAUD dalam membangun pendidikan anak usia dini.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Brebes, Ferri Anggrianto, menyampaikan bahwa DPRD memahami sepenuhnya aspirasi yang disampaikan HIMPAUDI, namun dalam perumusannya perlu mempertimbangkan kondisi fiskal daerah dan penyelesaian persoalan pendidikan lainnya yang juga tengah berjalan. Komisi IV, kata dia, akan melakukan penghitungan dan pembahasan teknis bersama Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian, serta perangkat daerah terkait agar setiap kebijakan yang diambil tepat sasaran dan berkelanjutan.
“Kami akan menghitung bersama dengan Dinas Pendidikan karena kondisi keuangan daerah saat ini memang belum ideal. Semua persoalan harus diselesaikan secara bertahap, termasuk persoalan PPPK guru yang juga masih berjalan. Untuk urusan regulasi di tingkat pusat, Komisi IV siap mengawal dan berkolaborasi dengan HIMPAUDI sampai ke DPR RI,” ujar Ferri.
Ia menambahkan, selain perjuangan melalui jalur formal pemerintahan, dukungan publik juga menjadi salah satu instrumen penting agar aspirasi daerah dapat terdengar di tingkat nasional. DPRD, menurutnya, membuka ruang kolaborasi dengan organisasi profesi untuk mengawal isu pendidikan secara konstruktif.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Brebes, Moh Zamroni, menegaskan bahwa akar persoalan yang dihadapi pendidik PAUD nonformal terletak pada regulasi nasional yang masih membedakan secara tegas antara pendidikan formal dan nonformal. Dampaknya, guru PAUD nonformal belum memperoleh hak yang setara, baik dalam sertifikasi, peningkatan kompetensi, maupun kesejahteraan.
“Guru PAUD nonformal selama ini terbentur regulasi sehingga belum mendapatkan hak yang setara dengan PAUD formal. Aspirasi ini akan kami teruskan ke pemerintah pusat agar tidak terjadi diskriminasi terhadap guru PAUD yang telah mengabdi puluhan tahun,” tegas Zamroni.
Zamroni juga menjelaskan bahwa dalam jangka pendek, Komisi IV DPRD Brebes mendorong langkah-langkah afirmatif di tingkat daerah, salah satunya melalui optimalisasi bantuan kesejahteraan (Kesra). Mengingat guru PAUD juga berperan dalam pembiasaan pendidikan karakter dan keagamaan sejak dini, peluang sinergi dengan program kesejahteraan yang sudah ada akan dikaji lebih lanjut bersama perangkat daerah terkait.
Di sisi lain, Ketua HIMPAUDI Kabupaten Brebes, Rina Ambarwati, menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan bentuk ikhtiar kolektif guru PAUD nonformal untuk memperoleh keadilan dan pengakuan yang setara. HIMPAUDI membawa sejumlah rekomendasi strategis, mulai dari dorongan percepatan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, penambahan kuota bantuan Kesra, hingga peningkatan kualitas layanan PAUD di daerah.
“Dari sekitar 1.660 guru PAUD di Kabupaten Brebes, masih ada sekitar 481 orang yang belum terakomodir bantuan kesejahteraan. Kami berharap ada penambahan kuota, sekaligus komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan mutu layanan PAUD agar sejalan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia,” ungkap Rina.
Ia menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru PAUD nonformal tidak hanya berdampak pada tenaga pendidik, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap kualitas layanan pendidikan anak usia dini di Kabupaten Brebes secara keseluruhan.
Melalui audiensi ini, DPRD Kabupaten Brebes berharap terbangun sinergi berkelanjutan antara legislatif, eksekutif, dan organisasi profesi dalam memperjuangkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada pendidik PAUD nonformal. DPRD menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi tersebut, baik melalui kebijakan daerah maupun advokasi di tingkat nasional, demi mewujudkan kesetaraan, keadilan, dan peningkatan kesejahteraan bagi guru PAUD nonformal di Kabupaten Brebes.
Penulis Artikel : Penulis: Amanda , Editor: Wasdiun



