DPRD Brebes: Isbat Nikah Bisa Perkuat Perlindungan Hak Hukum Keluarga

Publikasi : 24 Agustus 2026 | 19:59 WIB

DPRD Brebes: Isbat Nikah Bisa Perkuat Perlindungan Hak Hukum Keluarga

BREBES — Anggota DPRD Kabupaten Brebes, H M Khajirin, mewakili Ketua DPRD Brebes menghadiri kegiatan Isbat Nikah yang diselenggarakan sebagai upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang selama ini belum memiliki pencatatan pernikahan secara resmi.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Brebes, Direktur Bina KUA Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Dr. Ahmad Zayadi, Ketua Pengadilan Agama, sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Brebes, Ketua TP PKK Kabupaten Brebes, para kepala dinas (Kadin), serta Camat Losari.

Dalam kesempatan tersebut, Khajirin menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program Isbat Nikah yang dinilai memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya pasangan yang pernikahannya telah berlangsung secara agama namun belum tercatat secara resmi oleh negara.

Menurut Khajirin, pencatatan perkawinan bukan hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum serta melindungi hak seluruh anggota keluarga.

“Isbat nikah ini sangat penting karena memberikan pengakuan hukum negara terhadap pernikahan yang sebelumnya belum tercatat. Dengan adanya buku atau akta nikah, hak-hak suami dan istri menjadi lebih terlindungi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi keluarga dan anak-anaknya,” ujar Khajirin.

Ia menambahkan, legalitas pernikahan juga memiliki dampak terhadap pemenuhan dokumen kependudukan, termasuk dalam proses pembuatan akta kelahiran anak. Dengan demikian, masyarakat yang mengikuti program Isbat Nikah tidak hanya mendapatkan kepastian mengenai status perkawinannya, tetapi juga kemudahan dalam memenuhi berbagai kebutuhan administrasi kependudukan.

Khajirin berharap program semacam ini dapat terus diperkuat dan menjangkau masyarakat yang masih menghadapi persoalan pencatatan perkawinan.

“Kami berharap sinergi antara pemerintah daerah, Pengadilan Agama, Kementerian Agama dan seluruh pihak terkait dapat terus berjalan. Jangan sampai persoalan administrasi pernikahan kemudian berdampak pada hak-hak keluarga di kemudian hari,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat yang pernikahannya belum tercatat untuk memanfaatkan layanan dan program yang disediakan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi DPRD Kabupaten Brebes, Khajirin menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, termasuk kepastian status hukum keluarga dan perlindungan terhadap hak perempuan serta anak, merupakan bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin inklusif dan berkeadilan.


Penulis Artikel : Penulis : Amanda ; Editor : Wasdiun

Bagikan :

Komentar Anda
  • Cuaca di Brebes
BREBES CUACA
  • Instansi terkait
Survey Kepuasan
Permohonan Kunjungan