DPRD Brebes: Perketat Pengawasan Pergaulan Remaja

Publikasi : 31 Maret 2026 | 16:31 WIB

DPRD Brebes: Perketat Pengawasan Pergaulan Remaja

Brebes – Kejaksaan Negeri Brebes memusnahkan barang bukti dari 33 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap pada Selasa (31/3/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum sekaligus upaya mencegah peredaran kembali barang terlarang di masyarakat.

Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Brebes mulai pukul 09.00 WIB oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes Eryana Ganda Nugraha, Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma, Anggota DPRD Brebes Hery Fitriansyah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya.

Dari total perkara yang ditangani, aparat menyoroti dominasi kasus narkotika dan peredaran obat keras ilegal yang dinilai semakin mengkhawatirkan. 

Kepala Kejari Brebes Eryana menyampaikan, dari 33 perkara tersebut, sebanyak 10 kasus merupakan tindak pidana narkotika dan zat adiktif, 15 perkara terkait kejahatan terhadap orang dan harta benda, serta 8 perkara lainnya menyangkut gangguan keamanan dan ketertiban umum.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi obat-obatan keras tanpa izin edar dan zat adiktif, di antaranya 8.350 butir Yarindo, 1.217 butir Hexymer, 939 butir Dextromethorphan, 711 butir Tramadol, serta ratusan butir Trihexyphenidyl dan jenis lainnya.

Komisi I DPRD Brebes, Hery Fitriansyah, menegaskan bahwa tingginya temuan kasus obat keras ilegal menjadi perhatian serius dan membutuhkan penguatan pengawasan.

“Kami di DPRD, khususnya Komisi I, mendorong pengawasan distribusi obat diperketat. Jangan sampai celah-celah ini dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Hery Fitriansyah.

Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam menekan peredaran narkotika dan obat ilegal.

“Sinergi antara kejaksaan, kepolisian, pemerintah daerah, hingga pengawasan di tingkat bawah harus diperkuat. Ini bukan hanya soal penindakan, tapi juga pencegahan,” katanya.

Dia juga menyampaikan pentingnya peran masyarakat, khususnya keluarga, dalam mencegah keterlibatan generasi muda dalam peredaran maupun penyalahgunaan obat terlarang.

“Kami mewakili masyarakat melihat langsung bahwa apa yang diputuskan oleh pengadilan harus benar-benar dilaksanakan. Ini menjadi catatan bagi kita semua bahwa peredaran barang terlarang pada akhirnya akan ditindak oleh aparat. Harapannya pengawasan yang dilakukan bisa lebih maksimal, termasuk di luar jam-jam tertentu,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya perhatian orang tua terhadap aktivitas anak, terutama pada usia remaja.

“Usia 15 sampai 20 tahun itu sangat rentan. Orang tua harus sering memantau keberadaan anaknya, terutama di luar jam sekolah. Komunikasi yang efektif antara orang tua, keluarga, dan lingkungan sangat penting agar bisa mencegah mereka terlibat dalam hal-hal negatif,” lanjutnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari penghancuran obat menggunakan mesin blender, pembakaran barang organik seperti ganja, hingga perusakan barang elektronik dan senjata tajam agar tidak dapat digunakan kembali.

Di tengah meningkatnya kasus, seluruh pihak berharap pengawasan terhadap distribusi obat dan zat adiktif dapat semakin diperketat, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.


Penulis Artikel : Penulis : Ichtiardi , Editor : Wasdiun

Bagikan :

Komentar Anda
  • Cuaca di Brebes
BREBES CUACA
  • Instansi terkait
Survey Kepuasan
Permohonan Kunjungan