DPRD Brebes Sampaikan Rekomendasi atas Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Tetapkan APBD Perubahan 2025
Publikasi : 15 Juli 2025 | 11:17 WIB
Brebes – DPRD Kabupaten Brebes menyampaikan sejumlah rekomendasi atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (15/7/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD Mokhammad Taufiq dan dihadiri Wakil Bupati Brebes Wurja, anggota DPRD, serta seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkab Brebes.
Rekomendasi DPRD mencakup reformulasi perencanaan berbasis kebutuhan rakyat, digitalisasi realisasi APBD secara transparan dan dapat diakses publik, penguatan pengawasan sosial yang melibatkan masyarakat, serta peningkatan kualitas SDM birokrasi.
Perwakilan Fraksi PDIP, Moh Faezal Atamimi, menyampaikan bahwa fraksi-fraksi DPRD menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, namun dengan catatan tegas.
"Fraksi PDIP dan fraksi-fraksi yang lain menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024, dengan catatan keras dan teguran," tegas Faezal.
Ia juga menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2025 yang mencapai Rp177,3 miliar. Menurutnya, Silpa sebesar itu perlu dievaluasi secara kritis.
"Silpa besar bisa mencerminkan dua hal: perencanaan yang tidak optimal, atau pelaksanaan program yang tertunda dan tidak maksimal," jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya menekankan pentingnya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan anggaran.
"Kami tidak hanya menilai besarnya belanja, tapi juga kualitas belanjanya. Sebab masih banyak keluhan masyarakat terhadap layanan dasar, mulai dari sekolah rusak, antrean di puskesmas, hingga jalan desa yang belum diperbaiki," pungkasnya.
Dalam rapat yang sama, DPRD Brebes juga menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025, sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pembangunan daerah.
Penulis Artikel : Humas, Protokol Dan Publikasi