DPRD Brebes Terima Surat PAW M Sry Heri Pasaribu
Publikasi : 23 September 2025 | 15:56 WIB

Brebes–Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Brebes telah memasuki tahap lanjutan. Sekretariat DPRD Brebes resmi menerima Surat PAW atas nama M Sry Heri Pasaribu, yang akan menggantikan anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Almarhum Sukirso yang wafat beberapa waktu lalu.
Dokumen PAW diserahkan pada Jumat (19/9/2025) di Kota Semarang, Jawa Tengah. Surat keputusan tersebut disahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes yang menetapkan M Sry Heri Pasaribu sebagai calon pengganti antar waktu untuk periode 2024–2029.
Kepala Bagian Singgarwas Sekretariat DPRD Kabupaten Brebes Nurokhman menjelaskan, bahwa dokumen PAW yang diterima sudah lengkap. Proses administrasi berjalan sesuai ketentuan dan tinggal menunggu penjadwalan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus).
“Setelah Banmus menetapkan jadwal resmi, DPRD akan menyampaikan undangan kepada Pemerintah Kabupaten, Forkopimda, serta perwakilan partai politik untuk proses pelantikan,” ujar Nurokhman, Senin (22/9/2025).
Dengan selesainya tahapan administrasi ini, DPRD Kabupaten Brebes memastikan bahwa proses PAW berjalan transparan, sesuai mekanisme, dan tepat waktu.
"Kehadiran M. Sry Heri Pasaribu sebagai anggota baru diharapkan dapat segera memperkuat kinerja DPRD serta melanjutkan pengabdian almarhum Sukirso dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Brebes," harap Nurokhman.
Penulis Artikel : Penulis: Amanda , Editor: Wasdiun



