DPRD Brebes, TNI, dan Polri Sepakat Berantas Peredaran Obat Terlarang
Publikasi : 08 Juli 2025 | 11:30 WIB
Brebes, Juli 2025 — Menanggapi keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang, DPRD Brebes bersama TNI dan Polri menyatakan komitmennya untuk memberantas masalah tersebut secara serius dan terpadu.
Ketua Komisi IV DPRD Brebes, Ferri Anggrianto, menekankan pentingnya kerja sama antara masyarakat, kepolisian, dan TNI. Sementara itu, pihak Polres Brebes dan Kodim menyatakan telah menutup sejumlah warung terindikasi dan membuka kanal pelaporan 24 jam melalui WhatsApp di nomor 082225401083.
Ketua Komisi I DPRD, H. Ahmad Zamroni, menyebutkan akan mendorong pembentukan perda tentang larangan minuman keras dan obat-obatan terlarang sebagai dasar hukum yang kuat. Hal senada juga disampaikan oleh H. Haryanto, yang berharap ini menjadi awal yang baik dalam upaya bersama memberantas peredaran barang terlarang di Kabupaten Brebes.
Semua pihak sepakat bahwa penanganan harus dilakukan bersama-sama, terstruktur, dan berbasis hukum yang jelas.
Penulis Artikel : Humas, Protokol Dan Publikasi



