DPRD Soroti Kasus Absensi Fiktif ASN Di Brebes
Publikasi : 05 Mei 2026 | 16:09 WIB
Brebes – DPRD Kabupaten Brebes menggelar rapat gabungan Komisi I dan Komisi IV pada Selasa (5/5/2026) untuk membahas persoalan absensi fiktif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes yang tengah menjadi perhatian publik.
Rapat dipimpin Sekretaris Komisi IV Abdullah Syafaat dan anggota dari Komisi IV Suwarno Hadi Saputra serta anggota Komisi I Heri Pasaribu, Nur Bintang, dan Imam Sairi. Dalam.kesempatan tersebut dihadirkan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Kepala BKPSDMD Brebes Syamsul Haris, Inspektur Brebes Apriyanto, Kepala Dinas Kesehatan Daerah Heru Padmonobo dan Kepala Dindikpora Sutaryono.

DPRD menegaskan bahwa persoalan absensi fiktif merupakan isu serius yang berpotensi berdampak pada penurunan kinerja ASN serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan langkah cepat dan terukur untuk menuntaskan permasalahan tersebut hingga ke akar-akarnya, termasuk mengungkap pihak pembuat dan pengedar aplikasi absensi palsu yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.
Abdullah Syafaat menjelaskan, rapat gabungan ini digelar sebagai bentuk keprihatinan sekaligus komitmen DPRD dalam menjaga integritas dan kinerja aparatur pemerintah.
“Rapat hari ini membahas sesuatu yang sangat urgen, yaitu absensi fiktif yang menjadi perhatian di Kabupaten Brebes. Jika dibiarkan, hal ini bisa berdampak pada penurunan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD secara tegas meminta OPD terkait untuk tidak hanya menindak ASN yang terlibat, tetapi juga menelusuri aktor utama di balik praktik tersebut.
“Kami mendesak OPD terkait agar segera menemukan siapa dalang atau pelaku dari penjualan aplikasi absensi fiktif ini. Ini penting agar persoalan tidak berulang dan bisa diselesaikan sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya langkah penegakan yang menyasar pembuat aplikasi absensi palsu sebagai pihak yang memfasilitasi terjadinya pelanggaran. Penelusuran terhadap jaringan pembuat maupun distributor aplikasi tersebut dinilai krusial untuk memutus praktik kecurangan secara menyeluruh.

Terkait sanksi, Abdullah Syafaat menegaskan bahwa DPRD akan mendorong pemberian punishment sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Ia juga mengimbau seluruh ASN agar bekerja sesuai aturan yang berlaku dan tidak melakukan kecurangan dalam bentuk apa pun, demi menjaga profesionalitas dan integritas sebagai pelayan masyarakat.
Sementara itu, Kepala BKPSDMD Brebes Syamsul Haris menjelaskan bahwa rapat dengar pendapat bersama DPRD menghasilkan sejumlah kesepakatan penting untuk percepatan penanganan kasus tersebut.
“Dari hasil rapat ini, kita sepakat untuk segera menemukan pihak yang melakukan penjualan aplikasi absensi fiktif. Selain itu, ASN yang terindikasi akan dilakukan pembinaan oleh OPD masing-masing agar tidak mengulangi perbuatannya dan tetap menggunakan aplikasi resmi pemerintah daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Syamsul Haris mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Brebes menargetkan penyelesaian kasus ini dalam waktu singkat.
“Sesuai arahan Ibu Bupati dan Pak Sekda, OPD terkait diminta untuk segera menyelesaikan persoalan ini dalam waktu satu minggu. Insyaallah minggu depan sudah ada hasil penyelesaiannya,” pungkasnya.
Selain itu, DPRD juga mendorong agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem absensi yang digunakan saat ini, termasuk memperkuat keamanan aplikasi dan meminimalisir celah yang dapat dimanfaatkan untuk tindakan kecurangan. Upaya ini dinilai penting sebagai langkah preventif agar kasus serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
DPRD Kabupaten Brebes menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penanganan kasus ini hingga tuntas. Melalui sinergi antara legislatif dan eksekutif, diharapkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel dapat terus terwujud, serta kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kabupaten Brebes tetap terjaga.
Penulis Artikel : Penulis: Amanda , Editor: Wasdiun



