Komisi 4 DPRD Brebes Sinkronisasi RKPD Bersama Puskesmas Ketanggungan
Publikasi : 19 April 2025 | 11:23 WIB

Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Brebes H. Moh Zamroni, S.E memimpin Rapat Sinkronisasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) bersama Puskesmas Ketanggungan, Selasa 18 Maret 2025. Rapat yang bertempat di Puskesmas Ketanggungan tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Brebes. Selain itu rapat juga dihadiri oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes dan staf Puskesmas Ketanggungan.
RKPD merupakan dokumen perencanaan tahunan yang dibuat oleh pemerintah daerah. Dokumen ini berisi program, kebijakan, dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan dalam satu tahun. RKPD menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum APBD (KU-APBD), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD (PPAS-APBD), Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam tahapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja.
Penulis Artikel : Humas, Protokol Dan Publikasi