Komisi IV DPRD Brebes Perjuangkan Guru PAUD

Publikasi : 22 April 2026 | 13:55 WIB

Komisi IV DPRD Brebes Perjuangkan Guru PAUD

Jakarta–Komisi IV DPRD Kabupaten Brebes memperjuangkan nasib Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Mereka membahas regulasi guru PAUD yang hingga kini belum jelas, terutama dalam kebijakan pengangkatan sebagai PNS maupun PPPK dan sertifikasi guru dan kesejahteraan lainnya. 

Dalam pertemuan di Kemendikdasmen, Komisi IV membahas berbagai persoalan di lapangan terkait kesejahteraan dan kepastian regulasi bagi guru PAUD. Selain itu, rombongan juga menggali informasi terkait program-program yang dapat mendukung peningkatan kualitas dan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya di Kabupaten Brebes. Komisi IV juga menuju ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI meminta dukungan sarana prasarana olahraga, Senin–Selasa (20–21/4/2026). 

Ketua Komisi IV DPRD Brebes, Ferri Anggrianto, menjelaskan bahwa saat ini pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal PNFI (Pendidikan Nonformal dan Informal) tengah memperjuangkan regulasi guru PAUD melalui revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) bersama DPR RI. “Dari Direktorat Jenderal PNFI sedang memperjuangkan regulasi guru PAUD melalui Undang-Undang Sisdiknas bersama DPR RI. Kami berharap regulasi terbaru nantinya bisa mengakomodir guru-guru PAUD, khususnya di Kabupaten Brebes,” ujarnya.

 

 

Ia menambahkan, Komisi IV juga telah menyampaikan berbagai kondisi riil di lapangan sebagai bahan masukan bagi pemerintah pusat. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal hingga lahirnya regulasi yang memberikan kepastian dan meningkatkan kesejahteraan guru PAUD. Selain itu, Ferri mengungkapkan bahwa pihaknya juga memperoleh sejumlah informasi program dari Kemendikdasmen, salah satunya terkait beasiswa bagi guru PAUD dan TK yang belum menempuh pendidikan sarjana (S1). “Ada program beasiswa untuk guru PAUD dan TK yang belum S1, dan ini menjadi peluang besar untuk meningkatkan kualitas sekaligus kesejahteraan mereka,” jelasnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Brebes Moh Zamroni, menambahkan bahwa kunjungan ke Kemendikdasmen merupakan tindak lanjut dari berbagai aspirasi tenaga pendidik PAUD di daerah, khususnya terkait kesenjangan perlakuan antara guru TK dan Kelompok Bermain (KB). “Kami melakukan kunjungan di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menindaklanjuti desakan dari kelompok PAUD di Kabupaten Brebes, khususnya terkait tuntutan penyetaraan antara KB dengan TK. Di mana TK masuk PAUD formal, sementara KB non-formal, sehingga berdampak pada perbedaan perlakuan, termasuk dalam hal sertifikasi pendidik,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut menjadi persoalan karena guru KB belum mendapatkan kesempatan yang sama dalam memperoleh sertifikasi. “Ini menjadi problem yang menurut kami tidak adil. Oleh karena itu, kami menyampaikan aspirasi tersebut ke kementerian agar bisa diteruskan kepada pihak yang berwenang dalam penyusunan regulasi,” lanjutnya. Zamroni juga menyampaikan bahwa pihak kementerian pada prinsipnya hanya sebagai pelaksana kebijakan, sementara perubahan regulasi menjadi kewenangan pembuat undang-undang. “Kemdikdasmen menyampaikan bahwa hal ini sudah diteruskan kepada pihak terkait, terutama dalam proses revisi Undang-Undang Sisdiknas yang saat ini masih berjalan. Kami berharap revisi tersebut dapat mengakomodir kebutuhan dan aspirasi guru KB,” tegasnya.

Sementara itu, dalam koordinasi di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komisi IV menggali peluang dukungan anggaran untuk pengembangan sarana dan prasarana olahraga di daerah. “Kami datang ke Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam rangka mencari informasi dan peluang untuk meningkatkan anggaran sarana prasarana olahraga di Kabupaten Brebes. Salah satu syaratnya adalah pemerintah daerah harus memiliki Desain Olahraga Daerah (DOD),” jelas Zamroni.

Ia menambahkan, penyusunan DOD perlu diawali dengan penyesuaian regulasi daerah terhadap kebijakan terbaru pemerintah pusat. “Untuk menyusun DOD, perlu penyesuaian Perda Kepemudaan dan Keolahragaan dengan peraturan pemerintah yang terbaru. Setelah itu, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dapat menyusun DOD dan mengajukannya ke Kemenpora untuk dianalisis sebagai dasar pemberian bantuan,” ujarnya.

Selain itu, Kemenpora juga mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam mendukung pembiayaan peningkatan prestasi olahraga. “Kementerian juga menyarankan agar pemerintah daerah dapat melibatkan pihak swasta atau institusi lain untuk mendukung pembiayaan, apabila anggaran daerah belum mencukupi,” tambahnya. Lebih lanjut, Komisi IV menegaskan bahwa seluruh hasil koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperjuangkan aspirasi masyarakat, baik di bidang pendidikan maupun olahraga.

Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan mampu menghadirkan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan berdampak nyata bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Brebes. Ke depan, Komisi IV DPRD Brebes juga berencana melanjutkan koordinasi ke DPR RI, khususnya Komisi X yang membidangi pendidikan, guna memperkuat advokasi terkait regulasi PAUD serta dukungan terhadap organisasi profesi seperti HIMPAUDI. Selain pimpinan dan anggota Komisi IV, turut hadir juga perwakilan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Brebes.


Penulis Artikel : Penulis: Amanda  , Editor: Wasdiun

Bagikan :

Komentar Anda
  • Cuaca di Brebes
BREBES CUACA
  • Instansi terkait
Survey Kepuasan
Permohonan Kunjungan