Komisi IV DPRD: Kebutuhan Rumah Sakit Jiwa Di Brebes sangat mendesak
Publikasi : 26 Mei 2026 | 15:10 WIB
Brebes, Komisi IV DPRD Kabupaten Brebes berkunjung ke Puskesmas Kecipir, guna memonitoring pelayanan kesehatan sekaligus membahas penguatan penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Brebes, Senin (25/05/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Brebes, Ferri Anggrianto menegaskan bahwa Komisi IV bersama Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes telah sepakat untuk memprioritaskan pengembangan fasilitas pelayanan kesehatan jiwa di wilayah Brebes Barat.
Menurut Ferri, keberadaan Puskesmas Kecipir berpotensi besar untuk dikembangkan menjadi klinik utama spesialis jiwa guna menjawab kebutuhan pelayanan kesehatan mental masyarakat.
“Komisi IV bersama Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes sepakat bahwa fasilitas pelayanan di Puskesmas Kecipir harus menjadi prioritas pengembangan, khususnya dalam penanganan ODGJ. Lokasi sudah cukup memadai dan tinggal dilakukan peningkatan sarana serta legalitasnya,” ujar Ferri.

Ia menambahkan, pengembangan tersebut diharapkan mampu menjadi solusi penanganan ODGJ yang lebih optimal di Kabupaten Brebes. Komisi IV juga mendorong Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes agar segera memproses tahapan perizinan, penguatan kelembagaan, serta dukungan anggaran dan sumber daya manusia.
“Kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus menjadi prioritas utama. Dukungan anggaran dan SDM akan menjadi perhatian bersama agar pelayanan kesehatan jiwa ini segera terealisasi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Kecipir, Edi Junaedi menyampaikan dukungan penuh terhadap rencana pengembangan fasilitas pelayanan kesehatan jiwa tersebut.
Menurutnya, selama ini Puskesmas Kecipir telah melaksanakan pelayanan rehabilitasi jiwa dengan keterbatasan SDM dan sarana yang ada. Namun tingginya kebutuhan masyarakat menunjukkan bahwa layanan kesehatan jiwa di Brebes sangat diperlukan.
“Puskesmas Kecipir saat ini masih sebatas memberikan layanan rehabilitasi jiwa. Dengan keterbatasan SDM, tentu pelayanan belum maksimal apabila masih digabung dengan pelayanan umum puskesmas,” jelas Edi.
Ia menilai pengembangan menjadi UPT Klinik Utama Perawatan Jiwa maupun rumah sakit khusus akan meningkatkan kualitas pelayanan dan memperluas jangkauan penanganan pasien ODGJ.
“Di Kabupaten Brebes sendiri belum ada layanan kesehatan jiwa yang memadai. Bahkan masyarakat dari wilayah Jawa Barat sudah mulai menghubungi kami untuk pelayanan rehabilitasi jiwa di Kecipir,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes, dr. Arlinda Rosmelani menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang menyusun kajian ilmiah sebagai bagian dari proses pembentukan UPT pelayanan kesehatan jiwa.
Menurutnya, fasilitas yang ada saat ini masih difungsikan sebagai pusat rehabilitasi bagi pasien ODGJ dengan kondisi stabil sebelum kembali ke lingkungan masyarakat.
“Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes sedang berproses menyusun kajian ilmiah untuk pengembangan pelayanan kesehatan jiwa ke depan. Saat ini kami masih melakukan rehabilitasi bagi beberapa pasien ODGJ dalam kondisi tenang sebelum dikembalikan ke masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa antusiasme masyarakat terhadap layanan kesehatan jiwa di Puskesmas Kecipir cukup tinggi, meskipun kemampuan dan kapasitas pelayanan saat ini masih terbatas.
Melalui kunjungan kerja ini, DPRD Kabupaten Brebes bersama Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes berharap pengembangan layanan kesehatan jiwa di Kecipir dapat segera terealisasi sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya bagi penanganan ODGJ di Kabupaten Brebes.
Penulis Artikel : Penulis: Nanda Naufal , Editor: Wasdiun



