Pansus 5 DPRD Brebes Finalisasi Raperda Pengelolaan Sampah
Publikasi : 03 September 2026 | 19:11 WIB
BREBES – Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Kabupaten Brebes melakukan rapat kerja dalam rangka finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kabupaten Brebes, usai rapat kerja, Ketua Pansus 5 DPRD Kabupaten Brebes, H Haryanto, menyampaikan perkembangan pembahasan Raperda yang diharapkan dapat memperkuat pengelolaan sampah di Kabupaten Brebes.
Haryanto mengatakan, keberadaan regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat dalam meningkatkan pengelolaan sampah di daerah. Menurutnya, persoalan sampah selama ini masih menjadi pekerjaan bersama yang membutuhkan penanganan secara lebih terintegrasi.
“Alhamdulillah, hari ini finalisasi pengolahan sampah ini semoga bermanfaat untuk kelancaran tentang pengolahan sampah di Kabupaten Brebes dan selama ini menjadi PR bagi kita semua. Dengan adanya perda ini nanti bisa meningkatkan pengolahan sampah Kabupaten Brebes,” ujar Haryanto usai rapat kerja Pansus 5 di Ruang Rapat Komisi III, Kamis (3/9/2026).
Ia menjelaskan, kondisi persampahan di Brebes saat ini perlu mendapat perhatian, terutama dengan keterbatasan kapasitas di sejumlah tempat pembuangan akhir (TPA). Karena itu, pengelolaan sampah dari sumbernya menjadi salah satu langkah yang perlu diperkuat, sehingga sampah rumah tangga dapat diolah di tingkat desa dan tidak seluruhnya berakhir di TPA.
Selain pengelolaan dari sumber, Raperda tersebut juga mengatur mengenai penanganan sampah liar, termasuk ketentuan sanksi yang nantinya akan diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup). Penguatan regulasi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat maupun pihak terkait dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Haryanto menambahkan, pengolahan sampah organik juga menjadi salah satu hal yang perlu didorong, baik dari lingkungan perusahaan maupun rumah tangga. “Bagaimana caranya sampah tidak harus dibuang ke TPA,” tegasnya.
Pansus 5 berharap penerapan regulasi nantinya dapat mendorong perubahan pola pengelolaan sampah di masyarakat, dari sekadar membuang menjadi memilah dan mengolah sampah sejak dari sumbernya. Upaya tersebut dinilai penting untuk mengurangi penumpukan sampah di TPA sekaligus menciptakan lingkungan Kabupaten Brebes yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Penulis Artikel : Penulis: Amanda , Editor: Wasdiun



