PNS Puskesmas Mengadu TPP ke Komisi IV DPRD
Publikasi : 20 Agustus 2025 | 12:18 WIB

Komisi IV DPRD Kabupaten Brebes menerima pengaduan perwakilan PNS Puskesmas se-Kabupaten Brebes terkait tuntutan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) agar setara dengan PNS lainnya di Pemkab Brebes.
Audiensi diterima Ketua Komisi IV DPRD Brebes Ferri Anggrianto beserta anggota komisi, yakni Moh Nizwar Alfisyahrin, Abdullah Syafaat, Ahmad Ghufron, dan Nafisatul Khoeriyah di ruang rapat dewan setempat, Selasa (19/8/2025).
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan PNS Puskesmas Suhartono menegaskan bahwa kesejahteraan mereka masih jauh tertinggal dibandingkan ASN di Instansi lainnya.
Berdasarkan survei terhadap PNS di 38 Puskesmas, ditemukan bahwa tingkat kesejahteraan ASN Puskesmas lebih rendah sekitar 40 persen hingga 70 persen dibandingkan pegawai di dinas lain yang menerima TPP penuh sesuai kelas jabatan.
Para ASN Puskesmas meminta agar diberikan TPP penuh 100 persen sesuai kelas jabatan tanpa menerima jasa pelayanan (Jaspel) Puskesmas. Mereka menilai, skema tersebut lebih adil dan sesuai dengan prinsip kesetaraan hak konstitusional ASN di lingkungan Pemkab Brebes.
Dalam pemaparan perwakilan ASN Puskesmas, ketentuan Pasal 190 UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dinilai tidak relevan dijadikan alasan untuk menghapus TPP.
Mereka menegaskan bahwa pasal tersebut hanya mengatur insentif pemungutan pajak dan retribusi, bukan penghasilan ASN Puskesmas.
“Asas legalitas tidak membenarkan adanya tafsir analogi. Menyamakan ASN pemungut pajak dengan ASN Puskesmas adalah keliru secara hukum,” jelas Suhartono.
Ketua Komisi IV DPRD Brebes, Ferri Anggrianto, menyampaikan bahwa pihaknya akan menampung aspirasi ini dan mendalami dasar hukum yang menjadi perdebatan, terutama terkait dugaan adanya “double anggaran” yang sebelumnya dijadikan alasan tidak diberikannya TPP.
"Ya kita tampung aspirasi dari teman-teman PNS Puskesmas. Tentu saja komisi IV memantau setiap perkembangan kedepannya. Dan juga diharapkan Pemkab dapat memberikan solusi yang tidak merugikan ASN Puskesmas,” kata Ferri.
Kepala BPKAD Brebes, Edi Kusmartono, yang turut hadir, menegaskan bahwa Pemkab akan mencari formula terbaik dengan tetap memperhatikan kemampuan anggaran daerah.
Pertemuan akan ditindaklanjuti pada Sepetember 2025 mendatang antar pihak perwakilan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes.
Penulis Artikel : Penulis : Wasdiun



