Terkait TKA, Komisi II Sharing dengan Disnakertrans Purwakarta

Publikasi : 21 Agustus 2025 | 16:28 WIB

Terkait TKA, Komisi II Sharing dengan Disnakertrans Purwakarta

Komisi II DPRD Kabupaten Brebes melakukan sharing dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsnakertrans) Kabupaten Purwakarta terkait keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Kamis (21/8/2025).

Ketua Komisi II DPRD Brebes Tobidin mengatakan, Komisi II sebagai pengawasan TKA melakukan sharing terkait TKA yang ada di Kabupaten Purwakarta. Tujuannya, untuk mengontrol keahlian TKA sesuai PP No.34/2021.

"Kami juga melakukan koordinasi dengan Keimigrasian, Kepolisian, Kejaksaan, Kesbangpolda, Disnaker Brebes dan Kementerian Tenaga Kerja terkait TKA di Brebes," Tobidin.

Maksud dan tujuan sharing ini, kata Tobidin, tidak lain untuk memahami bagaimana penanganan TKA ketika tidak melaporkan ke Disnaker Kabupaten Brebes. Kemudian, pihaknya juga mengharapkan TKA yang bekerja di Brebes perlu memiliki keahlian sesuai dengan kapasitas kemampuan.

"Jadi kita harapkan keahlian TKA bekerja di Brebes ini sesuai dengan bidangnya. Tentunya, dengan banyaknya TKA juga bisa menyumbang pendapat asli daerah Kabupaten Brebes," pungkasnya.

Selain Ketua Komisi II DPRD Brebes sharing juga juga diikuti diikuti Wakil Ketua Komisi II Muhaemin, Sekretaris Komisi II Titin Luthfiatin. Dan anggota Komisi II M Rizki Ubaidillah, Heri Agus Nurohman, Hadi Susanto dan anggota lainnya. 


Penulis Artikel : Penulis: Amanda  , Editor: Wasdiun

Bagikan :

Komentar Anda
  • Cuaca di Brebes
BREBES CUACA
  • Instansi terkait
Survey Kepuasan
Permohonan Kunjungan